Berita

APA ITU BUMDESMA LKD

BUMDesma LKD merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Transformasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 15 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan dana bergulir eks-PNPM ke dalam sistem BUMDesma.
BUMDesma LKD memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan mikro bagi masyarakat desa. Beberapa fungsi utama BUMDesma LKD meliputi:
• Pengelolaan Dana Bergulir: Dana yang sebelumnya dikelola oleh UPK eks-PNPM kini dikelola oleh BUMDesma LKD untuk mendukung usaha mikro masyarakat desa.
• Pemberdayaan Ekonomi: Melalui pinjaman modal usaha, BUMDesma LKD membantu masyarakat desa untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.
• Penguatan Kelembagaan: Sebagai lembaga keuangan, BUMDesma LKD juga berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat desa.
Dengan adanya BUMDesma LKD, desa-desa dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Kembali ke Daftar Artikel